Rekonstruksi digelar di dua titik utama, yakni Wisma Umega (lokasi kejadian) dan Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo. Berdasarkan proses tersebut, terungkap bahwa motif utama tersangka menghabisi nyawa korban berinisial N (25), warga Desa Watu, adalah faktor ekonomi.
Motifnya, pelaku ingin menguasai atau mengambil barang milik korban," ujar Dodie Ramaputra.
Melihat beratnya tindakan yang dilakukan, penyidik tidak main-main dalam menentukan sanksi hukum. AKP Dodie menegaskan bahwa tersangka kini dihadapkan pada empat pasal sekaligus karena perbuatannya dinilai telah memenuhi banyak unsur tindak pidana.
Penggunaan pasal berlapis ini bertujuan untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kekejian tindakannya yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

0 Komentar