ZNEWS Soppeng-Isu mengenai dugaan pungutan liar atau pembayaran dalam penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) sedang menjadi sorotan serius di Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi terbaru per hari ini Kamis (7/5) , terdapat laporan yang mencuat ke publik mengenai praktik ini.
Laporan dari lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa bantuan yang seharusnya gratis bagi kelompok tani justru "diperjualbelikan" oleh oknum tertentu.
Terdapat, ada 11 kelompok tani di Kecamatan Marioriawa telah menerima bantuan berupa traktor roda empat, Multikultor dan Combine Harvester.
Bantuan alsintan yang disalurkan mencapai sekitar 35 unit, terdiri dari 20 unit traktor roda empat, 10 unit multikultor, dan 5 unit Combine Harvester.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa untuk bantuan traktor roda 4 diduga diperjualbelikan dengan harga Rp50 juta hingga Rp70 juta.
Sedangkan untuk multivator senila Rp70 juta sampai Rp75 juta, sementara Combine Harvester mencapai sekitar Rp100 juta rupiah.
Keterlibatan Oknum
Dugaan mengarah pada oknum yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan atau pihak yang memiliki akses "mengunci" bantuan tersebut.
Aturan Resmi Pemerintah
Penting untuk diingat bahwa secara hukum, bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian (Kementan) adalah GRATIS.
Mekanisme Pengajuan
Pengusulan dilakukan melalui sistem e-Proposal sesuai Permentan Nomor 41 Tahun 2014.
Larangan Pungutan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa petani atau kelompok tani tidak boleh dipungut biaya apa pun dalam proses penerimaan bantuan ini.
"Jangan membayar, segala bentuk permintaan uang di muka atau "biaya tebus," kata Mentan disetiap forum resmi.
Menanggapi hal ini, Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu menilai bahwa praktik ini sangat merugikan petani, karena bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan indeks pertanaman justru menjadi beban finansial yang berat.
Karena itu, ia mendorong dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran dari informasi tersebut.
“ Jika ditemukan adanya transaksi jual beli bantuan alsintan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas Alfred.

0 Komentar